Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Kaltim Geledah Rumah Staf RSUD AWS, Ungkap Dugaan Korupsi TPP Rp4,9 Miliar

SAMARINDA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kamis (18/7/2024).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS).

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita. Rumah yang digeledah merupakan milik YO, seorang tenaga administrasi keuangan RSUD AWS.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 03 tanggal 17 Juli 2024, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan pada 7 Mei 2024 di RSUD AWS.

Kepada wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar, menjelaskan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:

1. Satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013
2. Dua belas bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda
3. Dua unit laptop
4. Satu unit iPad
5. Satu unit tablet
6. Lima unit ponsel
7. Dua unit drone
8. Tiga unit air softgun
9. Satu unit senapan angin
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan kartu ATM
11. Sebelas bukti kuitansi pembelian tanah kavling

Haedar mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan manipulasi daftar nama dan nominal TPP.

Nama-nama pegawai yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sudah pensiun atau sedang menjalani tugas belajar, dimasukkan dalam daftar penerima dengan mengubah rekening penerima menjadi rekening YO dan EH (suami YO).

Aksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.977.339.000,00.

Saat ini, BPKP Perwakilan Kaltim sedang dalam proses finalisasi perhitungan kerugian negara berdasarkan Surat Tugas Nomor PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengamankan alat bukti agar tidak disamarkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyidik juga memeriksa 12 saksi terkait kasus ini, termasuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Direktur RSUD AWS.

“Penyelidikan masih berlangsung dan akan terus mempelajari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat jika ditemukan bukti yang mengarah ke mereka,” pungkas Haedar. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular