Kamis, Juli 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Kredit Bank ke Sritex

SUKOHARJO – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya mengatakan bahwa penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” katanya.

Selain itu, penyitaan dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, mulai dari Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus.
Adapun 10 dari 72 mobil tersebut kini dititipkan pada Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan, dipelihara, dan dikelola. Sementara itu, 62 kendaraan sisanya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.

“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” kata Kapuspenkum.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus juga telah menggeledah rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Kantor PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img