Minggu, April 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kecamatan Tenggarong Seberang Upayakan Regenerasi Petani Milenial di Kukar

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang tengah fokus menyiapkan regenerasi petani muda atau milenial. Ini dilakukan guna mengatasi tantangan berkurangnya tenaga petani akibat faktor usia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan sektor pertanian tetap berkembang dan beradaptasi dengan teknologi modern.

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menegaskan bahwa saat ini sebagian besar petani di wilayahnya sudah berusia lanjut. Oleh karena itu, diperlukan program pelatihan khusus guna menarik minat generasi muda agar tertarik menekuni dunia pertanian.

“Pak Bupati Kukar ingin ada regenerasi petani, karena mayoritas petani kita sudah berusia tua. Kami pun akan menjalankan program pelatihan khusus bagi anak muda yang siap menjadi petani,” ujar Tego Yuwono, Rabu (5/3/2025).

Tego menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah wajah pertanian menjadi lebih modern. Saat ini, banyak petani yang sudah memanfaatkan mesin pertanian dan alat mekanisasi canggih untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan mengajak generasi muda di Kukar untuk melihat pertanian sebagai sektor yang menjanjikan. Bukan hanya sebagai pekerjaan, tetapi juga investasi masa depan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari strategi regenerasi, pemerintah akan menyediakan berbagai program pelatihan bagi anak muda, yang mencakup teknik bertani modern, manajemen usaha pertanian dan pemanfaatan teknologi dalam pertanian.

Ia juga berharap, munculnya generasi petani baru akan membawa perubahan dalam cara pengelolaan pertanian. Dengan pendekatan yang lebih profesional dan berkelanjutan, pertanian di Kukar dapat beradaptasi dengan tantangan zaman serta meningkatkan daya saing di pasar modern.

“Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh, baik dari segi modal maupun teknologi, supaya anak muda yang terjun ke dunia pertanian bisa berkembang dan bersaing di era pertanian modern ini,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular