PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser mencatat bahwa telah mengungkap sebanyak 44 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Paser sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023.
Dari 44 kasus tersebut, terdapat total 61 orang yang telah ditangkap, dengan barang bukti sebanyak 104,17 gram sabu yang dikemas dalam 229 paket dan obat keras berbagai jenis sebanyak 2.477 butir, serta uang tunai yang diduga sebagai hasil jual beli narkoba mencapai Rp 70,8 juta.
Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyebutkan bahwa para tersangka yang ditangkap berusia produktif antara 20 hingga 40 tahun, yang sebagian besar merupakan kurir, pengedar, dan bandar yang juga sudah dipastikan sebagai pengguna. “Rata-rata memang itulah target kami,” kata Yulianto.
Untuk diketahui, dari total 61 orang yang ditangkap, berdasarkan jenis kelamin terdapat 53 laki-laki dan 8 perempuan. Menariknya, keterlibatan perempuan dalam penyalahgunaan narkoba diakui Yulianto mengalami peningkatan.
Pasalnya, sepanjang tahun 2022 lalu, perempuan yang ditangkap karena narkoba mencapai 7 orang. Sementara, belum setengah semester di 2023, sudah ada 8 perempuan yang ditangkap. Hal ini diduga akibat kemiskinan atau tekanan ekonomi.
“Kalau sepanjang setahun lalu (2022) ada 7. Sekarang ini belum setengah Tahun sudah 8. Faktor ekonomi,” katanya.
Yulianto menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab meningkatnya keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba di Kabupaten Paser. Apalagi, para perempuan yang terlibat didominasi oleh janda, meskipun sebagian lainnya ada yang berstatus menikah.
Hal ini sejalan dengan pekerjaan rata-rata perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu berstatus Ibu Rumah Tangga atau IRT. Beragam latar belakang sosial ekonomi masyarakat menyebabkan peningkatan kerentanan masyarakat terhadap kejahatan ini.
Diperparah oleh sistem jaminan sosial dan dukungan kesehatan yang tidak memadai, perempuan semakin rentan terlibat dalam perdagangan narkoba. Kemiskinan membuat perempuan tidak memiliki banyak pilihan untuk menolak pekerjaan terlarang dalam peredaran narkoba.
“Ya, itu menjadi resiko mereka. Sementara kami sebagai bagian penindakan hanya bisa menindak jika ditemukan,” kata Yulianto.
Ia juga turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Berdasarkan data terkini, Kabupaten Paser merupakan daerah keempat tertinggi dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kaltim. (bs)