Kasus COVID-19 di Kaltim Bertambah Lagi 1 Kasus - KORAN NUSANTARA
Senin, Mei 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus COVID-19 di Kaltim Bertambah Lagi 1 Kasus

SAMARINDA – Positif COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur bertambah satu kasus pada Selasa (26/12/2023) atau sehari setelah perayaan Natal 2023.

Tambahan kasus positif tersebut terjadi di Kabupaten Kutai Barat, sementara pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah satu orang di Balikpapan dan tidak ditemukan kasus meninggal dunia.

“Data sementara jumlah pasien positif COVID-19 di Kaltim 29 orang, 17 orang telah dinyatakan sembuh, sehingga pasien yang menjalani perawatan tersisa 12 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Jaya Mualimin di Samarinda, Selasa (26/12/2023).

Menurut Jaya, Kaltim termasuk wilayah yang cukup terkendali terkait penyebaran virus corona yang mulai merebak lagi di tanah air.

Kondisi ini tidak lepas dari kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksin COVID-19 hingga dosis ketiga atau booster.

Meski demikian, Jaya tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan mengingat saat ini telah memasuki liburan menjelang akhir tahun yang bisa berpotensi menimbulkan ledakan kasus.

“Kami berharap masyarakat punya kesadaran sendiri, minimal penggunaan masker saat di tempat keramaian. Selain itu pola hidup sehat juga bisa mencegah penularan virus,” jelas Jaya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dari 12 pasien positif COVID-19 yang menjalani perawatan, sembilan di antaranya dengan isolasi mandiri dan tiga orang di rumah sakit.

Sebaran pasien positif yang dirawat tersebut di Balikpapan empat orang, Penajam Paser Utara empat orang, Samarinda tiga orang dan satu lainnya di Kutai Barat. (Ant/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular