Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kantor Baru Kelurahan Loa Ipuh Segera Dibangun, Lokasi Lebih Strategis dan Aman

TENGGARONG — Pemerintah Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap memulai pembangunan kantor baru, di lokasi yang lebih aman dan strategis. Proyek ini telah mendapatkan dukungan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar dan dijadwalkan mulai dikerjakan usai perayaan lebaran tahun ini.

Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan, menyebutkan bahwa proses administrasi pembangunan telah melalui tahapan yang diperlukan. Saat ini, pihak kelurahan tengah menanti penyelesaian penghapusan aset kantor lama sebagai syarat awal dimulainya pembangunan.

“Semua proses administratif sudah kami lengkapi. Sekarang tinggal menunggu penghapusan aset kantor lama. Setelah itu, pembangunan bisa langsung dimulai pasca-Lebaran,” ujar Erri, pada Jumat (21/3/2025).

Rencana pemindahan kantor ini bukan tanpa alasan. Gedung lama yang berada di tepi Sungai Mahakam kerap terdampak banjir saat debit air meningkat. Selain itu, kawasan tersebut kini masuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut pemetaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Lokasi yang sekarang ini sering banjir dan bangunannya pun sudah tua. Karena itu, kami putuskan pindah ke lokasi baru yang lebih layak dan aman,” lanjutnya.

Kantor kelurahan akan dipindahkan ke Jalan Penyinggahan, tepatnya di dekat lapangan tembak dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Nantinya, bangunan baru akan memiliki dua lantai, berbeda dengan kantor sebelumnya yang hanya satu lantai.

Erri berharap kehadiran gedung baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administratif.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, nyaman, dan maksimal,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular