Kades Rapak Lambur Perjuangkan Jalan Usaha Tani dan Irigasi demi Sejahterakan Petani - KORAN NUSANTARA
Kamis, Mei 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Rapak Lambur Perjuangkan Jalan Usaha Tani dan Irigasi demi Sejahterakan Petani

TENGGARONG – Kepala Desa (Kades) Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, terus mengupayakan pembangunan infrastruktur pertanian yang menjadi kebutuhan mendesak warganya. Fokus utamanya adalah pembangunan Jalan Usaha Tani dan saluran irigasi, yang selama ini sangat dibutuhkan para petani di wilayahnya.

“Saat ini sudah mulai masuk pembanguan irigasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar). Selain itu, juga sedang berjalan kegiatan dari konsultan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) untuk jalan usaha tani dan irigasi,” ungkap Yusuf.

Selin pembanguana saluran irigasi dan jalan usaha tani. Ia juga turut menyoroti pentingnya normalisasi Sungai Mangkurawang yang sempat mengalami pendangkalan. Akibatnya, selama dua tahun terakhir, sawah-sawah petani di Rapak Lambur sering terendam banjir sehingga tak bisa ditanami.

“Alhamdulillah, sejak dilakukan normalisasi, dampaknya sudah mulai terasa. Tahun ini, kegiatan normalisasi Sungai Mangkurawang kembali masuk melalui Dinas PU,” jelasnya.

Untuk jalan usaha tani, lanjut Yusuf, tahun lalu sudah dibangun sepanjang 900 meter dan pada tahun ini kembali akan dibangun sepanjang 3 kilometer. Saat ini masih dalam tahap survei oleh konsultan untuk melihat skala prioritas.

“Karena memang masih banyak petani yang sangat membutuhkan akses jalan tani, apalagi ada yang belum punya jalan sama sekali,” ujarnya.

Yusuf berharap bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas PU dan Dinas Distanak dapat terus berlanjut dan membawa dampak positif bagi para petani di desanya.

“Harapan saya, semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat dan bisa meningkatkan kesejahteraan petani. Selama ini, mereka sangat kesulitan saat mengangkut hasil panen, terutama saat musim hujan karena belum ada jalan usaha tani,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular