Sabtu, Juni 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Ponoragan Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi dan Ketahanan Pangan Desa

TENGGARONG – Pemerintah Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), terus menguatkan langkah menuju kemandirian ekonomi desa. Salah satu terobosan strategis yang tengah digarap adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai wadah usaha kolektif yang menopang kebutuhan masyarakat dari sektor pangan hingga layanan dasar.

Kepala Desa (Kades) Ponoragan, Sarmin, menilai koperasi ini akan menjadi solusi jangka panjang terhadap ketergantungan masyarakat terhadap pasokan dari luar desa. Dengan beroperasi di bidang sembako, pergudangan, hingga layanan kesehatan, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi ujung tombak ketahanan pangan berbasis lokal.

“Kita tidak boleh tergantung pada pasokan luar. Kalau terus-menerus beli dari luar, artinya kita belum mandiri. Sebesar apa pun kekuatan negara ini, tanpa pangan yang kita hasilkan sendiri, itu bukan kekuatan sejati,” ujar Sarmin, Jumat (20/6/2025).

Ia memastikan bahwa proses pendirian koperasi ini telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua kelengkapan administrasi telah diproses melalui notaris, dan kini hanya menunggu tahapan berikutnya di tingkat kabupaten. Sarmin juga mengungkapkan bahwa bangunan fisik untuk operasional koperasi telah disiapkan.

Terkait pendanaan, Sarmin menegaskan prinsip kehati-hatian. Koperasi, menurutnya, tidak semestinya tergantung pada pinjaman jika tidak mendesak. Ia membedakannya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang pengelolaannya sudah terikat aturan pendanaan dari pemerintah.

“Koperasi lebih fleksibel. Jika modal cukup dari anggota, maka tidak perlu pinjaman. Tapi kalau diperlukan, pinjaman pun harus punya mekanisme pengembalian yang jelas,” ungkapnya.

Dengan strategi berbasis potensi lokal dan kebutuhan nyata warga, Sarmin berharap koperasi ini bisa menjadi percontohan nasional dalam upaya membangun ekonomi desa dari bawah.

“Koperasi ini bukan hanya alat usaha, tapi bagian dari perjuangan kita menjaga martabat desa lewat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular