Jumat, April 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jumlah Pendatang ke Jakarta Menurun, Efek Pemindahan Ibu Kota

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berpendapat rencana kepindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi salah satu penyebab menurunnya angka pendatang ke Jakarta.

“Salah satu faktor penyebabnya adalah mungkin ketika itu orang beranggapan bahwa Jakarta sebagai ibu kota, akan segera pindah,” kata Pramono di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Selama tiga tahun terakhir, jumlah pendatang ke Jakarta memang terus mengalami penurunan. Pada tahun 2023, tercatat ada 395.298 pendatang. Angka itu turun drastis pada 2024 menjadi 84.783 jiwa. Sementara, untuk tahun 2025, jumlah pendatang diprediksi hanya berkisar antara 10.000 hingga 15.000 jiwa.

Selain itu, kata dia, menurunnya arus urbanisasi ke Jakarta juga dipengaruhi oleh pembangunan yang kini tidak lagi terpusat di Jakarta.

Pembangunan infrastruktur dan ekonomi juga dinilai mulai merata ke berbagai daerah, sehingga masyarakat tidak lagi menjadikan Jakarta sebagai satu-satunya tujuan utama.

“Sekarang ini pemerataan pembangunan tidak hanya terpusat di Jakarta, juga terjadi di mana-mana. Untuk 2025 ini, kami sedang pelajari apakah ada peningkatan atau penurunan,” ujarnya.

Kendati demikian, Pramono menegaskan Jakarta tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin datang untuk mengadu nasib.

Pramono pun kembali mengingatkan bahwa Pemprov Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi terhadap pendatang baru, melainkan akan melakukan pendekatan pendataan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meski Jakarta terbuka bagi siapa saja, Pramono berharap kedatangan warga baru tidak mengganggu ketertiban dan tetap membawa semangat kedamaian.

“Kami mengharapkan siapa pun yang datang tentunya tetap membawa suasana kedamaian, kerukunan dan juga hal-hal yang sudah baik yang ada di DKI Jakarta,” kata Pramono. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular