Rabu, Mei 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jemaah Dirawat di KKHI Tetap Bisa Laksanakan Puncak Haji 2025

JAKARTA – Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) tetap bisa melaksanakan rangkaian ibadah saat puncak haji 2025.

Meski fisik mereka tak sekuat jemaah lain, mereka yang dirawat di KKHI Madinah tetap mendapatkan fasilitas penuh agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan sah dan sesuai syariat.

Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja (Daker) Madinah dr Novitasari Nurlaila dalam keterangan di Jakarta, Minggu (25/5/2025), menegaskan bahwa batas akhir pemindahan pasien KKHI ke Makkah pada 31 Mei 2025.

“Seluruh proses evakuasi harus selesai sebelum tanggal tersebut, agar jemaah siap menuju puncak haji. Semua harus sudah dievakuasi sebelum itu,” ujar dia.

Saat ini, kata dia, ada 14 anggota jemaah yang sedang dirawat di KKHI Madinah, sedangkan 37 lainnya di Rumah Sakit Arab Saudi. Mereka mayoritas mengalami penyakit kronis, seperti jantung, paru-paru, diabetes, dan hipertensi.

“Jemaah yang sudah sembuh akan dijemput dari RS Arab Saudi ke KKHI Madinah, lalu diobservasi untuk pemulihan sebelum evakuasi ke Mekah,” ucapnya.

jemaah yang sudah cukup sehat akan diberangkatkan ke Makkah dalam kondisi berihram bagi laki-laki, mengambil miqat dan niat di KKHI, lalu masuk ambulans dan langsung menuju Mekah. Jika dinilai cukup sehat, jemaah akan langsung ke hotel, sementara yang butuh pemantauan tambahan akan diarahkan ke KKHI Makkah.

Untuk menjaga stamina, Novi berpesan kepada jemaah, baik yang sehat maupun dalam pemulihan, agar menjaga kesehatan dengan memakai masker, kacamata hitam, minum sedikit tetapi sering, dan membatasi aktivitas fisik yang tidak perlu.

“Kami ingin semua jemaah tetap kuat sampai puncak ibadah di Arafah. Ikuti anjuran petugas kesehatan agar ibadahnya berjalan nyaman dan aman,” ujarnya.

Konsultan Ibadah Haji Kementerian Agama Aswadi Syuhadak mengakui kegigihan jemaah calon haji Indonesia untuk menyelesaikan seluruh prosesi haji yang tentu disesuaikan dengan kemampuan fisik.

Di KKHI, selain mengambil miqat dan niat, jemaah yang dirawat juga mengambil niat ihram isytirath atau niat yang dilakukan jika jemaah mengalami kesulitan atau halangan. Mereka diperbolehkan melakukan tahallul (mengakhiri ihram) di tempat yang menyebabkan kesulitan itu.

Niat ini memberikan keringanan khusus bagi jemaah sakit, lansia, atau mereka yang menghadapi hambatan lain dalam pelaksanaan ibadah. Bagi jemaah yang tidak memungkinkan melakukan umrah wajib karena kondisi kesehatan, mereka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran.

“Kalau dokter belum bisa memastikan untuk melaksanakan umrah wajib, maka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran,” katanya.

Dengan niat qiran, haji dan umrah dilakukan dalam satu rangkaian sehingga mereka tetap bisa melanjutkan ibadah ke tahap berikutnya.

Aswadi juga menegaskan untuk jemaah yang benar-benar tidak mampu melaksanakan lempar jumrah maka ibadah itu akan diwakilkan.

Pemerintah berharap melalui kesiapan medis yang kuat, pemahaman fikih yang tepat, serta semangat tinggi dari jemaah, seluruh rangkaian ibadah haji dapat terlaksana dengan sah dan tetap aman. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular