Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Idulfitri, TPID Kukar Gencarkan Pemantauan Harga Bahan Pokok

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak cepat memantau harga bahan pokok di sejumlah pasar. Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap stabil dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Bahkan, TPID Kukar telah membentuk tim pemantau harga di 12 kecamatan. Tim ini bertugas memantau dan melaporkan perkembangan harga secara berkala, agar pemerintah daerah bisa cepat bertindak jika terjadi ketidakseimbangan harga.

“Jadi kalau ada lonjakan di satu kecamatan, kami segera identifikasi penyebabnya. Apakah karena gangguan distribusi, cuaca, atau faktor lainnya. Dari situ kami bisa ambil langkah korektif secepatnya,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Pemantauan terbaru yang dilakukan olehnya di Pasar Mangkurawang menunjukkan adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas seperti ayam potong, cabai, dan daging. Namun secara umum, harga beras dan sayuran masih berada dalam kisaran yang stabil.

“Kenaikan menjelang hari besar seperti ini memang biasa terjadi, tapi kami sudah siapkan langkah mitigasi agar tidak terjadi lonjakan harga yang berlebihan,” sebutnya.

Sunggono menjelaskan dalam melakukan pemantauan harga, TPID juga mempertimbangkan tren ekonomi regional dan nasional. Hal ini dilakukan untuk menetapkan strategi yang harus diterapkan dalam melakukan intervensi dalam pengendalian harga.

“Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pasar yang lebih luas,” tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemantauan intensif hingga pasca Idulfitri. Tujuannya adalah untuk memastikan agar pasokan pangan tetap tersedia dan harga tidak membebani masyarakat yang tengah merayakan momen keagamaan.

“Kami ingin masyarakat bisa menjalani Ramadan dan Idulfitri dengan tenang, tanpa harus khawatir harga bahan pokok melonjak tajam,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular