TENGGARONG – Ambisi besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kular) dalam menciptakan kawasan perdagangan modern di sekitar kawasan Pasar Tangga Arung. Tepatnya berada di jantung Tenggarong, rupanya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Meski sebagian besar pedagang pasar telah berhasil di relokasi ke Pasar Mangkurawang dan pasar eks Lapangan Pemuda, nyatanya masih ada saja pedagang yang nekat berjualan sayur, ikan dan bahan-bahan basah lainnya di sekitar kawasan tersebut.
Bahkan, berdasarkan pantauan Media Kaltim Group di Jalan Maduningrat yang persis bersebelahan dengan gedung baru Pasar Tangga Arung, masih banyak pedagang yang masih banyak berdagang. Mulai dari berdagang di kios yang berada di atas saluran air, pedagang yang hanya menggelar terpal, hingga juga pedagang yang menjajakan jualannya dari atas mobil.
Hal ini jelas bertentangan degan proyeksi besar Pemkab Kukar yang sangat berhasrat, untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat perbelanjaan semi modern di Tenggarong. Serta memusatkan pedagang pasar tradisional atau pedagang basah di Pasar Mangkurawang.
Saat ini, Pemkab Kukar tengah berupaya untuk merelokasi seluruh pedagang yang masih melapak di kawasan Jalan Maduningrat, untuk segera pindah ke Pasar Mangkurawang. Namun usaha ini mendapat sorotan dari pedagang yang khawatir kehilangan omsetnya melorot.
Disampaikan oleh salah satu pedagang Pasar Tangga Arung, Rizki, para pedagang yang berdagang di kawasan Jalan Maduningrat berharap dapat diberi tenggat waktu hingga selepas lebaran. Mereka khawatir proses perpindahan tersebut bakal berpengaruh besar pada omset pedagang. Pasalnya lokasi Pasar Mangkurawang memang terbilang jauh dari pusat kecamatan.
“Pedagang minta tenggat waktu setelah lebaran untuk direlokasikan ke Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. Tapi belum ada tanggapan yang jelas, artinya mereka koordinasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya, Rabu (5/2/2025).
Menanggapi jeritan pedagang, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Janhariansyah, menuturkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permintaan pedagang terkait tenggat waktu relokasi pasar.
“Permintaan pedagang yang meminta agar direlokasi setelah lebaran itu nanti tetap kita sampaikan ke pimpinan,” sahut Janhariansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Kukar telah menetapkan Pasar Mangkurawang sebagai pasar induk tradisional di Kukar. Sehingga seluruh komoditas jualan basah seperti sayur, daging dan ikan bisa dijual disana. Sehingga dalam hal ini, penertiban pedagang basah dari kawasan Pasar Tangga Arung akan tetap dilakukan.
Janhariansyah juga berpesan kepada para pedagang agar tidak menambah lapak dan tetap menaati aturan terkait penempatan kios di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. Selagi menunggu keputusan apakah tenggat waktu yang dimohonkan pedagang mendapat jawaban dari pemerintah.
“Sembari menunggu arahan selanjutnya kami akan tetap mengimbau masyarakat sembari tetap berjaga, sekaligus tetap turunkan personel di lapangan untuk patroli rutin,” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i