Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Zona Perdagangan Karbon, Kades Sebelimbingan Sebut Peluang Ekonomi

TENGGARONG – Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), bersiap menjadi bagian penting dalam proyek perdagangan karbon. Kegiatan yang tengah digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama PT Tirta Carbon Indonesia.

Dukungan penuh disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Sebelimbingan, Syaukani, yang melihat program ini sebagai peluang strategis bagi ekonomi desa. Pun sekaligus upaya pelestarian lingkungan.

Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia, dalam pemanfaatan lahan gambut seluas kurang lebih 55 ribu hektare untuk perdagangan karbon. Sebagian kawasan tersebut berada di wilayah Sebelimbingan dan diperkirakan mencakup 2-3 ribu hektare lahan gambut.

“Tentunya sangat mendukung rencana kerja sama Pemkab Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia yang akan melaksanakan perdagangan karbon di Kukar, khususnya masuk di wilayah Sebelimbingan,” ujar Syaukani, Jumat (9/5/2025).

Menurut Syaukani, proyek ini tak hanya memiliki nilai ekonomis tinggi, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi kelestarian ekosistem. Terutama bagi warga yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan.

“Apalagi mengingat mayoritas pekerjaan masyarakat merupakan nelayan, sehingga tempat-tempat mencari ikan akan terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Dengan adanya program ini, lahan gambut yang sebelumnya rentan terhadap eksploitasi akan dikelola secara berkelanjutan dan produktif dalam konteks perdagangan karbon, membuka peluang insentif finansial bagi desa sekaligus menjaga keseimbangan alam.

“Saya selaku kepala desa dan tentunya mewakili masyarakat Desa Sebelimbingan akan memberikan dukungan penuh dengan rencana kegiatan tersebut,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular