Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Hakim MK, PPP Siapkan SK Penggantian Arsul Sani

KORANUSANTARA – Setelah terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani harus mundur dari jabatan wakil ketua MPR dan wakil ketua umum PPP. Anggota Komisi III DPR itu juga wajib mengundurkan diri dari pencalonan di Pemilu Legislatif 2024.

Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara mengatakan, partainya menghormati langkah Arsul. Setiap kader tentu memiliki keinginan terkait karier mereka. Hal itu tidak masalah. ’’Bahkan, kami support apa yang menjadi keinginan mereka,’’ terang anggota DPR itu.

Terkait jabatan Arsul, Amir menegaskan bahwa hakim MK harus nonparpol. Jadi, setelah dilantik nanti, Arsul harus mengundurkan diri. Baik jabatan wakil ketua MPR, anggota DPR, maupun wakil ketua umum PPP. Nantinya, kata Amir, ada surat keputusan (SK) terkait itu. ’’Mungkin surat itu akan keluar dalam waktu bersamaan (pelantikan),’’ terang Amir.

Setelah tidak berstatus anggota partai, otomatis Arsul tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Karena itu, Arsul juga mundur dari pencalonan di dapil Jateng X pada Pemilu 2024. ’’Ya, harus mundur (pencalegan),’’ papar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Sebelumnya, Arsul menyampaikan kesiapannya untuk mundur dari semua jabatan politiknya saat ini. (*)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular