Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Pernyataan Bahlil Dinilai Keliru

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyinggung rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan “reshuffle” (perombakan susunan menteri) dalam Kabinet Merah Putih.

Prasetyo mengatakan bahwa pernyataan Bahlil itu lebih merujuk kepada perombakan anggota atau kepengurusan dalam Partai Golkar.

“Enggak ada reshuffle. Itu reshuffle Pak Bahlil di kepengurusan Partai Golkar, sama sekali enggak ada (reshuffle),” kata Mensesneg Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Prasetyo pun merespons soal pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut berpengaruh-tidaknya terhadap peluang PDIP bergabung pada koalisi pemerintah, termasuk pembagian kursi dalam Kabinet Merah Putih.

Mensesneg mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan dalam pertemuan empat mata tersebut. “Kita enggak tahu ya, pembicaraan hanya berdua, hanya empat mata rasa-rasanya bukan perkara itu. Tidak harus semuanya gabung pemerintahan, meskipun dalam kapasitas beliau sebagai pengarah BRIN, PDIP tidak ada masalah,” kata Prasetyo.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menepis kabar akan ada perombakan atau reshuflle kabinet yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco merespons isu mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani terkena reshuffle setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu (12/3).

Dari hasil konfirmasi yang dilakukannya, Dasco menegaskan bahwa tidak ada perombakan pada kursi-kursi menteri Kabinet Merah Putih (KMP), termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular