Senin, Juni 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Investasi Pembangunan IKN Lewat Skema KPBU Meningkat Positif

PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut investasi pembangunan IKN, ibu kota negara yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) menunjukkan geliat positif.

“Skema KPBU pembangunan IKN semakin positif,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya menyangkut investasi pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (9/6/2025).

Pemilik modal yang menanamkan modal melalui skema KPBU sektor hunian berasal dari berbagai negara, lanjut dia, seperti Amerika Serikat, Turki, Spanyol, dan Brunei Darussalam.

“Indikasi nilai investasi dari berbagai negara itu capai sekitar Rp63,3 triliun untuk sektor hunian,” tambahnya.

KPBU pembangunan IKN sektor jalan dan terowongan multi utilitas (MUT), timpal dia lagi, menggeliat positif atau menunjukkan perkembangan menjanjikan.

Tercatat ada lima calon investor dari Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia yang saat ini dalam proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) dan evaluasi dokumen.

“Indikasi total nilai investasi mencapai Rp71,8 triliun, dan Rp55 triliun di antaranya berasal dari luar negeri,” jelasnya.

Skema KPBU di IKN bukan hanya untuk mempercepat pembangunan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas publik jangka panjang.

Otorita IKN mengarahkan berbagai proses investasi untuk berjalan lebih ringkas dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Prinsip kehati-hatian tetap dijaga, kata dia, namun hambatan birokratis yang tidak perlu akan diminimalkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Peningkatan minat investor dalam dan luar negeri terus terlihat seiring dengan penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses yang dilakukan dalam beberapa kuartal terakhir, skema KPBU menjadi model investasi unggulan yang aman dan kredibel di mata dunia usaha, demikian Basuki Hadimuljono. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular