Senin, Juli 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Internet Gratis Tembus Desa Terpencil, Kukar Mulai Tuntaskan Masalah Blankspot Lewat Program Starlink

TENGGARONG – Dalam upaya mewujudkan Kutai Kartanegara (Kukar) bebas blankspot, mulai membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi melakukan uji coba layanan internet gratis di Desa Sungai Bawang, sebagai bagian dari Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.

Langkah ini menandai awal dari solusi konkret, untuk menghadirkan koneksi internet hingga pelosok desa yang selama ini terisolasi secara digital. Teknologi yang digunakan bukan main-main yakni menggunakan Starlink, satelit orbit rendah yang mampu menjangkau wilayah-wilayah dengan sinyal minim, bahkan tanpa menara BTS sekalipun.

“Kita pasang perangkat Starlink dan penguat sinyal di sejumlah titik dan sudah dimanfaatkan dengan baik oleh warga,” kata Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri, Minggu (6/7/2025).

Program ini dirancang untuk menjawab langsung kebutuhan masyarakat akan koneksi internet yang stabil dan terjangkau. Dengan teknologi yang adaptif dan modern, Pemkab Kukar menargetkan jaringan ini bisa menjangkau seluruh desa, khususnya yang berada di kawasan blankspot.

“Insya Allah akan kita replikasikan di seluruh Kukar,” tegas Aulia.

Program Internet Gratis ini merupakan bagian dari komitmen besar pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, dalam mendorong transformasi digital sebagai pilar utama pembangunan daerah.

Sejalan dengan visi besar Kukar untuk mewujudkan fondasi pusat pangan, Pariwisata dan Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. Program ini diyakini akan memperkuat konektivitas antarwilayah dan membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat desa, mulai dari pendidikan, layanan publik, hingga pengembangan ekonomi digital lokal. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img