KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 di Ruang sidang utama DPRD Kukar, Kamis (30/3).
LKPJ disampaikan di hadapan anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna (rapar) ke 8 masa sidang II, yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasid yang didampingi wakilnya Alif Turiadi.
Dalam pembukaannya Ketua DPRD Abdul Rasid menyebutkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor : 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor : 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 18 ayat 1, yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Edi Damansyah dalam LKPJ nya menyebutkan Kebijakan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 secara umum disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
Periode 2021-2026.
“Tahun ini merupakan tahun awal menuju RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara periode Tahun 2021-2026 dalam rangka memperkuat landasan bagi percepatan akselerasi pembangunan,” ujarnya.
Di tahun 2022 saat kondisi pandemi covid-19 perlahan membaik, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan penyesuaian beberapa kebijakankebijakan dalam upaya penguatan ekonomi dengan harapan agar kembali pulih sebagaimana keadaan sebelum pandemi.
“Hal ini mempengaruhi pada perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah. Kebijakan yang dilakukan adalah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tetang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022,” terangnya.
Dan capaian kinerja sasaran, dari hasil pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas Perjanjian Kinerja (PK) Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara Tahun 2022 yang terdiri dari 16 sasaran, dari data yang ditampilkan menunjukkan setiap sasaran mencapai hasil yang memuaskan dengan capaian rata-rata 100%.
Diungkapkannya hasil evaluasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan metode desk evaluasi, dengan hasil capaian sebesar 67,40 Predikat B. Capaian tersebut lebih tinggi dari target kinerja RPJMD yaitu sebesar 66,89.
Upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya.
Hasil monitoring progress pelaksanaan aksi pencegahan korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada 8 area intervensi dengan bobot masing masing, berwarna hijau menunjukkan kemajuan implementasi yang baik, yaitu lebih dari 75%. Kemajuannya setiap sistem dihitung berdasarkan kemajuan dari setiap kriteria yang terukur dan seragam di sistem tersebut.
“Hasil pengukuran capaian kinerja sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan indikator Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik mencapai 110,85% dan termasuk predikat Sangat Berhasil,” katanya.
Terkait Penilaian terhadap Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKP), dijelaskan bupati Edi Damansyah berdasarkan IPKP yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN dan RB, yang tertuang dalam Dokumen Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Capaian Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKP) Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar 98,10 atau dikonversi dalam skala 1-10.
“Maka capaian kinerja sebesar 9,81, Jika dibandingkan dengan capaian IPKP di Tahun 2021, maka terdapat peningkatan sebesar 7,41 point, dari 90,69 ke 98,10, dan jika dibandingkan dengan terget RPJMD yaitu 8,85 maka capaian IPKP kabupaten sebesar 110,85%,” katanya lagi. (kn)