Jumat, April 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasto Disebut Jadi Penjamin Proses PAW Harun Masiku atas Dasar “Perintah Ibu”

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam persidangan itu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi dan menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Sebagai bagian dari proses pembuktian, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman hasil penyadapan percakapan antara Agustiani Tio dan Saeful Bahri, mantan staf Hasto yang juga pernah divonis bersalah dalam kasus ini.

“Ini rekaman tanggal 6 Januari antara saksi (Agustiani Tio) dengan saudara Saeful,” ucap jaksa KPK sebelum memutar rekaman tersebut.

Dalam rekaman itu, Saeful menyebut bahwa Hasto menjadi penjamin proses PAW Harun Masiku, dan menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan perintah langsung dari seorang tokoh yang disebut sebagai “Ibu”.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu, ‘ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi’,” demikian ucapan Saeful kepada Agustiani dalam rekaman tersebut.

Selain itu, Saeful meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti tafsiran hukum yang diajukan oleh PDIP terkait proses PAW Harun Masiku.

“Jadi prinsipnya adalah kita menggiring pada ketentuan hukum. Postulat yang tafsirannya paling benar adalah versi kita. Itu yang nanti akan kita dorong ke semua pihak,” ujar Saeful dalam percakapan itu.

Agustiani Tio tampak menyetujui ucapan tersebut dan menimpali, “Iya.”

Saeful kemudian melanjutkan bahwa meskipun ada pandangan lain yang menyebut hanya Mahkamah Agung yang bisa menafsirkan hukum, pihaknya harus tetap sejalan dengan KPU agar tafsiran hukum versi PDIP dapat diterima.

“Walaupun di luar sana ada yang mengatakan bahwa postulat ini hanya MA yang bisa tafsirkan, kita harus tetap satu frekuensi dengan KPU. Bahwa tafsiran yang dimaksud adalah tafsiran versi kita,” katanya.

Dalam bagian lain percakapan, Agustiani mengaku telah menghubungi Wahyu Setiawan untuk mengatur pertemuan dengan salah satu komisioner KPU, Hasyim Asy’ari.

“Aku tadi telepon Wahyu, aku minta atur waktu untuk Hasyim. Jadi aku jam 3-an telepon, ‘Yu, kondisikan Hasyim, nanti jam 4 itu ketemu dengan Hasyim’, bersama divisi hukumnya. Sekarang aku juga mau minta izin bawa Donny (Tri Istiqomah), jadi langsung ketemu dengan Hasyim-nya,” kata Agustiani.

Saeful menyambut baik rencana tersebut dan menjawab, “Bagus dong.”

Agustiani menambahkan bahwa dirinya belum tahu apakah Donny bersedia.

“Coba saja. Kalau mau, oke, Donny-nya bisa saya panggil,” timpal Saeful.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kembali kepada Agustiani dalam persidangan mengenai isi rekaman tersebut.

“Jadi di situ, Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?” tanya jaksa.

“Iya, Saeful yang berkata seperti itu,” jawab Agustiani.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dua perkara. Pertama, dia dituduh menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (kader PDIP), dan Harun Masiku yang masih buron. Suap tersebut ditujukan agar Harun dapat masuk ke DPR melalui jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalangi penyidikan karena diduga memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel yang menjadi barang bukti.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular