Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil PSU Kukar Ditetapkan, Pemkab Apresiasi Penyelenggara dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

TENGGARONG – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, secara resmi mencapai babak akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka, yang digelar di Hotel Grand Elty Tenggarong, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra dan Dandim 0906/Kukar, Letkol Czi Damai Adi Setiawan.

Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan apresiasi atas soliditas dan dedikasi seluruh penyelenggara pemilu, yang telah bekerja ekstra memastikan PSU berjalan aman, lancar, dan tertib pada hari pemungutan suara 19 April lalu.

“Pemkab Kukar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada KPU, Bawaslu, serta jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang telah menunjukkan profesionalisme dan komitmen tinggi dalam pelaksanaan PSU ini,” ujar Sunggono.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana pasca PSU agar tetap damai dan sejuk, apa pun hasil yang telah ditetapkan. Menurutnya, keberhasilan demokrasi bukan hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kedewasaan seluruh elemen masyarakat dalam menerima hasilnya.

“Semua yang ikut dalam proses ini adalah bagian dari kontestasi rakyat. Siapa pun yang terpilih adalah hasil dari pilihan bersama. Mari kita jaga semangat demokrasi dengan lapang dada dan kedewasaan sikap,” tambahnya.

Sunggono juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kembali bersatu dan fokus membangun daerah, meninggalkan perbedaan yang mungkin sempat mengemuka selama masa kampanye.

“Proses ini sudah selesai. Kini saatnya kembali membangun Kukar bersama. Pemerintah akan terus bekerja untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular