Kamis, Maret 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harga Cabai di Kukar Turun Drastis, Petani Lokal Jadi Kunci Stabilitas Pasar

TENGGARONG – Petani lokal jadi kunci menurunnya harga cabai di Kutai Kartanegara (Kukar) yang sempat melambung hingga Rp 150 ribu per kilogram. Kini mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 75 ribu hingga Rp 90 ribu per kilogram. Penurunan ini dipicu oleh masa panen petani lokal, yang mulai berlangsung di berbagai kecamatan.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Sutikno, peningkatan pasokan cabai dari petani setempat menjadi faktor utama dalam menekan harga cabai di pasaran. Sehingga lonjakan harganya cenderung dapat dikendalikan menjelang lebaran.

“Alhamdulillah, panen petani lokal sudah mulai terlihat dampaknya. Pasokan meningkat, sehingga harga cabai yang sebelumnya sangat tinggi kini mulai turun. Selain cabai, harga bawang merah dan bawang putih juga lebih stabil,” ujar Sutikno, Rabu (11/3/2025).

Penurunan harga cabai ini memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama menjelang Idulfitri 2025, di mana kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. Masyarakat kini bisa membeli cabai dengan harga yang lebih wajar dibandingkan pekan lalu.

Untuk menjaga keseimbangan harga pangan, Pemkab Kukar telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,6 miliar sejak 2024 guna mendukung Kelompok Wanita Tani (KWT) di 12 kecamatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian lokal agar stok tetap terjaga dan harga tidak melonjak tinggi di kemudian hari.

Selain itu, Pemkab Kukar juga secara konsisten menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai Kecamatan untuk menjaga daya beli Masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih terjangkau.

“Masyarakat bisa mendapatkan berbagai bahan pokok dengan harga yang lebih murah, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan harga pangan tetap stabil,” tambah Sutikno. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular