Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Dicopot Usai Jadi Tersangka Suap Terkait Kasus Migor

JAKARTA – Salah satu hakim anggota yang sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi dicopot dari jabatannya. Hakim tersebut, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung RI.

Ali Muhtarom diduga menerima suap dalam kaitannya dengan putusan lepas (onslag) pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng, yang melibatkan terdakwa dari pihak korporasi.

Perkara yang menjerat Tom Lembong sendiri sebelumnya ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan dua anggota yakni Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah. Dengan status tersangka yang disandang Ali, posisinya kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

“Menimbang bahwa hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Sidang Tom Lembong yang sempat tertunda karena libur Lebaran kembali digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus suap yang menjerat Ali Muhtarom, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Muhammad Arif Nuryanto – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Marcella Santoso – Pengacara
3. Ariyanto – Pengacara
4. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara
5. Agam Syarif Baharudin – Hakim
6. Ali Muhtarom – Hakim
7. Djuyamto – Hakim

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers menyebut bahwa pemberian suap kepada hakim Ali Muhtarom diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

“Penyidik menemukan adanya bukti dan fakta bahwa MS dan AR telah memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN dengan dugaan nominal sekitar Rp60 miliar,” ujar Qohar dalam keterangan resmi pada Sabtu (12/4/2025).

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular