Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gunung Raung Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 2.000 Meter

JEMBER – Gunung Raung yang berada di perbatasan Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur kembali erupsi dengan tinggi letusan mencapai 2 kilometer di atas puncak pada Jumat (20/6/2025) malam.

“Terjadi erupsi Gunung Raung pada pukul 18.11 WIB. Tinggi kolom letusan teramati sekitar 2.000 meter di atas puncak atau 5.332 meter di atas permukaan laut (mdpl),” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Raung, Burhan Alethea dalam laporan tertulis yang diterima di Jember.

Menurut dia kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang ke arah barat daya dan saat laporan itu dibuat erupsi masih berlangsung.

Gunung yang memiliki ketinggian 3.332 mdpl itu sebelumnya juga erupsi pada Jumat pagi pukul 02.24 WIB dengan tinggi letusan teramati 1.000 meter di atas puncak atau 4.332 mdpl.

Kolom abu vulkanik Gunung Raung teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang ke arah selatan.

Sebelumnya Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengatakan aktivitas Gunung Raung masih tetap dalam status Waspada atau Level II, meskipun aktivitas erupsi terjadi terus menerus.

“Material erupsi Gunung Raung sejak 5 hingga 19 Juni 2025 dominan material berukuran abu dan sebarannya sebagian besar terbatas di sekitar kawah sehingga tidak menimbulkan perubahan ancaman bahaya,” katanya.

Sehubungan dengan aktivitas vulkanik Gunung Raung, lanjut dia, masyarakat agar mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, serta tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab mengenai aktivitas gunung api tersebut.

“Tingkat aktivitas dinilai masih relevan pada Level II (Waspada) dengan rekomendasi agar tidak beraktivitas pada radius 3 km dari kawah/puncak,” ujarnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular