Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gratispol di Sektor Kesehatan Sudah Berjalan di Kukar, Lewat Program Berobat Pakai NIK Gratis

TENGGARONG – Program layanan kesehatan gratis bertajuk Gratispol yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), telah berjalan lebih awal di Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni lewat skema yang dikenal masyarakat sebagai Berobat Menggunakan NIK Kukar Gratis.

Meski nama dan istilah yang digunakan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Kusnandar, menegaskan bahwa substansi dan skema pendanaannya sama. Yakni menggunakan mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola melalui BPJS Kesehatan kelas 3.

Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dalam mewujudkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa program layanan gratis ini sudah sesuai dengan sistem pembiayaan nasional yang telah ditetapkan.

“Gratispol itu kan program gubernur. Kalau di Kukar ada namanya berobat dengan NIK Kukar gratis, itu kan sama. Tetapi mekanisme itu adalah mekanisme pembiayaan dengan menggunakan JKN BPJS dengan catatan kelas 3,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Kusnandar menjelaskan, proses untuk mendapatkan layanan ini cukup mudah. Warga hanya perlu datang ke puskesmas membawa surat keterangan berobat. Jika pasien membutuhkan rujukan ke rumah sakit, maka proses aktivasi kepesertaan BPJS dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos)
melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ada di desa atau kelurahan masing-masing.

Lebih lanjut Ia menekankan bahwa tidak ada sistem penggantian atau reimbursement dalam program ini. Semua biaya langsung ditanggung oleh BPJS sejak awal pelayanan diberikan, tanpa warga harus membayar terlebih dahulu.

“Jadi itu tidak ada, misalnya berobat dulu ke puskesmas kemudian ditagihkan, itu tidak ada. Tapi dicover BPJS,” paparnya.

Terkait pembiayaan, Kusnandar memastikan bahwa tidak ada anggaran khusus dari daerah di luar skema BPJS. Seluruh dana bersumber dari mekanisme bantuan iuran BPJS yang telah ditetapkan secara nasional melalui Insturksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

“Karena kalau kita lihat Inpres no 1 tahu. 2022 tentang JKN itu tidak ada alur lain di sektor kesehatan selain BPJS. Wajib BPJS, tapi ya itu catatan kelas tiga,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular