Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi

KORANUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang puluhan miliar dan senjata api saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 29 September 2023.  KPK juga menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, uang yang ditemukan di rumah dinas SYL terbagi atas pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang puluhan miliar itu kini sudah dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK. Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen catatan keuangan, catatan pembelian, serta berbagai dokumen lain terkait dengan perkara itu.

Di luar temuan tersebut, KPK mendapati senjata api di rumah dinas SYL. Meski tidak memerinci jenis dan status senjata api tersebut, Ali memastikan bahwa instansinya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan itu. Dia menegaskan, izin dan lain-lain berkenaan dengan senjata api tersebut bukan kewenangan KPK.

Lewat penggeledahan yang mereka lakukan, KPK berusaha mengumpulkan alat bukti atas kasus yang tengah ditangani. ’’Karena kami fokusnya penyelesaian proses penyidikan,” terang Ali.

KPK memang belum membeberkan nama-nama yang diduga terlibat. Meski demikian, Ali memastikan sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Termasuk konstruksi kasus dan rangkaian peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Dia menyatakan, semua akan dibuka kepada publik oleh KPK. Meski demikian, saat ini mereka masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman.

Semua itu mereka lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana pernah disampaikan pejabat KPK, ada beberapa klaster kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. Khusus penggeledahan yang mereka lakukan dua hari belakangan, kasusnya terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). ”Pasalnya, kalau kami lihat di Undang-Undang Pemberantasan Tipikor adalah (pasal) 12e,” terang dia.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut di antaranya adalah pidana penjara seumur hidup.(*)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular