Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar FGD Pelayanan Pensiun, BKPSDM Bontang Gandeng Kanreg VIII BKN Komitmen Percepatan Pelayanan Kepegawaian Berbasis Digital

BONTANG – Dalam upaya memberikan informasi kepada seluruh perangkat daerah mengenai prosedur, kriteria, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk meningkatkan pelayanan pensiun, serta untuk mengkomunikasikan harapan dan ekspektasi melalui komitmen individu terhadap organisasi atau institusi yang dilayani, Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pelayanan Pensiun pada hari Senin, 30 Oktober 2023, di Pendopo Rujab Walikota Bontang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (Kanreg VIII BKN), A. Darmuji, S.Sos, M.Si, didampingi oleh Kepala BKPSDM, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Pegawai, serta analis SDM Aparatur Kanreg VIII BKN.

Menurut Kepala BKPSDM Kota Bontang, Drs. Sudi Priyanto, M.Si, BKPSDM Kota Bontang berperan sebagai unsur penunjang lembaga Pemerintah Kota Bontang dalam manajemen kepegawaian daerah. Salah satu tugasnya adalah mengurus proses pensiun bagi pegawai PNS. Proses pensiun adalah langkah pemberhentian atau berakhirnya masa kerja seorang pegawai dalam suatu organisasi dengan jaminan hari tua sebagai balas jasa atas pengabdiannya.

Pihaknya telah melakukan persiapan terhadap PNS yang akan memasuki usia pensiun dengan mengidentifikasi calon PNS yang akan pensiun dan memberikan sosialisasi mengenai persyaratan pensiun dan informasi terkait persiapan pensiun.

Selanjutnya, BKPSDM Kota Bontang mengawasi pelaksanaan pensiun PNS sesuai dengan SOP yang berlaku. Proses usul pensiun telah dilaksanakan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), menggantikan pengusulan pensiun melalui SAPK DAN DocuDIGITAL.

Lebih lanjut, Sudi menyampaikan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Kota Bontang mendapatkan penghargaan dari Kanreg VIII BKN sebagai instansi dengan percepatan pelayanan terbaik di Provinsi Kaltim.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada semua pegawai di lingkungan Pemkot Bontang.

Dalam materi yang berjudul “Percepatan Pelayanan Pensiun PNS “One Day services” melalui SIASN, disampaikan oleh Kepala Kanreg VIII BKN diantaranya hal-hal sebagai berikut:

  • Dasar hukum pensiun PNS;
  • Secara umum latar belakang penyebab pemberhentian PNS, serta karena hal-hal lainnya;
  • Pemberlakukan mulai TMT (terhitung mulai tanggal) pensiun;
  • Jenis penetapan pensiun PNS yang menjadi kewenangan Kantor Regional;
  • BUP (Batas Usia Pensiun) PNS;
  • Pemberhentian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, tidak cakap jasmani/ rohani karena uzur, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
  • Persyaratan kelengkapan usul dokumen pensiun PNS;
  • Kelengkapan usul pensiun melalui SIASN, dan lain-lainnya. (ADV)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular