Minggu, Juni 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gedung Kemenko 3 di IKN Rampung, Siap Ditempati ASN

JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan pembangunan gedung dan kawasan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 3 di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah selesai.

Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko menegaskan mengatakan kawasan senilai Rp902,6 miliar tersebut dalam tahap pemeliharaan dan sudah siap digunakan.

“Pembangunan komplek Gedung Kementerian Koordinator 3 ini sebagai sarana dan prasarana pendukung kegiatan pemerintahan di IKN. Nantinya para ASN (Aparatur Sipil Negara) akan menempati gedung ini pada tahap awal pengembangan IKN,” jelas Ari dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Ia menyampaikan, kawasan Kemenko 3 terdiri dari empat tower yang sudah selesai dibangun. Tersedia pula Multifunction Hall serta Jembatan 2nd Walkway sepanjang 254 meter (m).

Komplek Kemenko ini dapat memuat 1.375 ASN, serta terdapat parkir mobil berkapasitas 120 unit dan parkir sepeda yang bisa diisi 120 unit.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (29/5).

Dalam kunjungannya, Wapres melihat langsung kondisi kawasan itu. Ia pun menegaskan pentingnya kesiapan infrastruktur pemerintah sebagai fondasi utama tata kelola negara di masa depan.

Pemerintah menargetkan seluruh prasarana inti dan pendukung rampung secara bertahap demi mendukung pemindahan aktivitas pemerintahan ke IKN.

Kegiatan kunjungan menjadi momen penting memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memastikan pembangunan IKN menjadi simbol kemajuan dan semangat gotong royong bangsa Indonesia.

Kunjungan juga untuk memastikan kelangsungan pembangunan IKN berjalan sesuai target, lanjut Gibran Rakabuming Raka, serta transformasi IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan yang modern, cerdas, dan berkelanjutan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular