Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Beri Dukungan Moral di Pengadilan

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, terlihat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Kehadiran Ganjar bertujuan memberikan dukungan moral kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Kita selalu dukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar,” ujar Ganjar kepada awak media di lokasi.

Ganjar tidak banyak memberikan komentar mengenai substansi perkara yang menjerat Hasto. Ia hanya tersenyum dan memilih duduk di kursi pengunjung bersama puluhan pendukung PDI Perjuangan lainnya di ruang sidang.

Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU), dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu RI).

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran hukum. Dakwaan pertama menyebutkan bahwa Hasto menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular