Selasa, Desember 31, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganjar Heran Bawaslu Tak Beri Sanksi Pelanggar Aturan Kampanye

BLORA – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terheran dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak segera memberikan sanksi pada pelanggar aturan kampanye.

Ganjar menanggapi berbagai pelanggaran seperti relawan pasangan calon yang terang-terangan menggunakan seragam kampanye dan membagikan uang, serta Satpol PP yang secara langsung menyatakan dukungan ke salah satu pasangan calon.

“Saya enggak ngerti lagi, kalau seperti itu, maka itu memancing semua orang untuk melakukan pelanggaran,” ujar Ganjar di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024).

Ganjar mempertanyakan komitmen Pemilu yang jujur dan adil, serta demokrasi yang lebih jujur.

“Saya, kita-kita pemimpin butuh komitmen, dan saya juga mengingatkan diri saya sendiri termasuk juga relawan agar kita, yuk kita taat yuk. Kita boleh kritik, tapi juga harus mentaati aturan. Mudah mudahan bawaslu segera periksa itu,” ujar dia.

Ganjar menginginkan adanya realisasi dalam pengawasan jika terdapat pelanggaran, sehingga masing-masing relawan pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan caranya masing. “Jangan sampai pemilu-nya nanti rusak rusak,” ucap dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.

Ada tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Nomor Urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Nomor Urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md Nomor Urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Ant/KN)

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Chandra Hamdani Noor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular