Jumat, April 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gagal di Pilkada, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Baru

JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membentuk ormas atau partai baru setelah dirinya tidak lagi terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu jadi sebuah kekuatan diperlukan jadi gerakan maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh,” kata Anies dalam video live streaming yang disiarkan dalam akun Youtubenya, Jumat.

Anies mengatakan, dorongan membuat partai muncul lantaran dia melihat banyak masyarakat yang menginginkan sistem demokrasi yang setara dan membangun.

Dia juga melihat banyak masyarakat yang mulai resah akan banyaknya kepentingan politik elit-elit tertentu.

Karenanya, Anies dalam waktu dekat akan membuat partai untuk mewadahi semangat masyarakat tersebut. Anies sendiri tidak menyebut kapan persisnya dia akan membangun ormas ataupun partai politik tersebut.

Sebelumnya, Anies diisukan akan maju dalam Pilkada Jakarta setelah sebelumnya kalah dalam Pilpres 2024.

Beberapa partai pun sudah memberikan dukungan agar Anies maju seperti dari Partai Buruh dan Hanura. PDI Perjuangan juga dikabarkan jadi salah satu partai yang akan mengusung Anies di Jakarta.

Namun demikian, PDI Perjuangan mengurungkan niatnya dan lebih memilih mengusung Pramono Anung dan Rano Karno.

Setelah pupus harapan di Jakarta, Anies kembali diisukan akan maju di Pilkada Jawa Barat. Kali ini, pihak yang dikabarkan siap mengusung Anies adalah DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, namun pada detik-detik terakhir hari pendaftaran ke KPU, Anies lagi-lagi tidak jadi melenggang di Pilkada Jawa Barat. (ant/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular