JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025, mencakup dua perkara.
“Hari ini Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yakni kasus dugaan suap dan perkara menghalang-halangi penyidikan,” ujar Maqdir usai mendampingi Hasto di Gedung Merah Putih KPK.
Maqdir juga menjelaskan alasan Hasto tidak memberikan pernyataan kepada media usai pemeriksaan. Menurutnya, hal ini merupakan hasil kesepakatan antara Hasto dan penyidik KPK.
“Untuk hal-hal lain, khususnya yang berkaitan dengan perkara, kami sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi, jika ada pertanyaan, silakan langsung ditujukan kepada mereka,” tambah Maqdir.
Hasto menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam sebelum keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 13.25 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh Maqdir Ismail dan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Terkait kelanjutan proses hukum, Maqdir menyatakan bahwa Hasto akan terus memenuhi panggilan KPK sesuai kebutuhan penyidik. “Pemeriksaan hari ini sudah selesai, dan untuk selanjutnya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap ini, Hasto diduga terlibat dalam mengatur Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya adalah agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny diduga memberikan suap sebesar SGD 19.000 dan USD 38.350 kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode 16-23 Desember 2019 untuk memuluskan langkah tersebut.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S