Sabtu, Maret 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FKPR Jadi Ruang bagi Komunitas Kaligrafi untuk Berkreasi dan Menjual Karya

TENGGARONG – Dua tahun berjalan secara konsisten, Festival Kreatif Pemuda Ramadan (FKPR) sukses menjadi wadah bagi insan kreatif di Kutai Kartanegara (Kukar) untuk unjuk gigi. Salah satu komunitas yang tampak membanjiri event kali ini adalah komunitas kaligrafi. Terlihat puluhan seniman berkumpul dan mengisi kegiatan ini dengan membuat karya seni.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni, menuturkan bahwa tingginya partisipasi seniman kaligrafi dalam event ini, tidak terlepas dari minimnya ruang berkompetisi bagi para pelaku seni tersebut. Padahal, pembinaan kaligrafi di Kukar telah berjalan dengan sangat baik. Sehingga, tak heran jika FKPR diserbu komunitas kaligrafi.

“Ya, sampai saat ini memang dominan kaligrafi. Kenapa? Karena memang teman-teman kaligrafi ini tidak memiliki banyak tempat untuk menunjukkan kemampuan dan hasil karya mereka,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Selama ini, ruang bagi pelaku kaligrafi untuk bertanding sangatlah terbatas. Salah satu wadah yang rutin menjadi ajang kompetisi mereka adalah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Selain itu, para seniman kaligrafi juga cenderung kesulitan untuk memamerkan hasil karya mereka kepada publik.

Oleh sebab itu, ke depan, Aji Ali Husni berkomitmen untuk menghadirkan pameran khusus bagi komunitas kaligrafi Kukar agar mereka dapat memamerkan dan memasarkan karya mereka.

“Jadi, Insya Allah dalam bulan ini, kami akan mencari waktu untuk melaksanakan pameran. Dalam festival ini pun, kami sudah mengadakan pameran, dan di malam terakhir, kami akan menjual seluruh hasil produksi yang telah mereka buat,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular