Jumat, April 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Festival Ramadan di Maluhu Tiru Konsep MTQ untuk Lakukan Pembinaan

TENGGARONG – Kelurahan Maluhu kembali menghadirkan kemeriahan dalam menyambut bulan suci Ramadan, dengan menggelar Festival Ramadan ke-5. Tahun ini, festival mengusung konsep Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dimana setiap Rukun Tetangga (RT) di Maluhu akan mengirimkan perwakilan untuk berlaga dalam berbagai perlombaan yang bernuansa Islami.

Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, mengungkapkan bahwa festival ini bukan sekadar ajang kompetisi. Tetapi juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan membangkitkan semangat kekeluargaan antarwarga. Sekaligus menggali bakat-bakat muda untuk mewakili Kelurahan Maluhu di MTQ tingkatan Kecamatan.

“Konsepnya mirip MTQ, kami ingin semua RT ikut serta dengan mengirimkan wakilnya. Ini juga menjadi cara kami untuk mempererat Ukhuwah Islamiyah di masyarakat,” ujarnya, pada Kamis (6/3/2025) malam.

Festival ini juga akan diawali dengan pawai takbir keliling, di mana peserta akan melewati rute yang telah ditentukan oleh panitia. Acara utama akan dipusatkan di Masjid Al Hijrah RT 18, sebagai bagian dari tradisi tahunan Festival Ramadan yang selalu digelar bergilir ke berbagai masjid di Maluhu.

“Setiap tahun, lokasi festival akan berpindah agar semua masjid di Maluhu mendapat kesempatan menjadi tuan rumah,” tambahnya.

Salah satu hal yang membuat festival ini semakin menarik adalah keterlibatan aktif Karang Taruna dalam perencanaan dan pelaksanaan acara. Mereka berkontribusi dalam menyusun konsep hingga mengatur teknis perlombaan. Memastikan kegiatan ini berjalan lebih inovatif dan meriah.

“Kami ingin generasi muda juga punya peran dalam menyemarakkan Ramadan. Dengan melibatkan Karang Taruna, kami berharap festival ini semakin dinamis dan bisa menjadi ajang kreativitas bagi mereka,” katanya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular