KORANUSANTARA – Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati. Dalam sidang pembacaan putusan kasasi Selasa, 8 Agustus 2023, Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim lainnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup. Keringanan hukuman juga didapat Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Keempatnya merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
Putri yang sedianya penjara 20 tahun, menjadi 10 tahun. Begitu juga Kuat Ma’ruf (15 tahun menjadi 10 tahun) dan Ricky (13 tahun menjadi 8 tahun). Keterangan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi usai majelis hakim membacakan putusan kasasi. Ferdy Sambo yang mengotaki pembunuhan berencana Brigadir Yosua di sidang kasasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dia dihukum mati. Demikian pula ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.
Meski menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa, oleh MA mantan kepala Divisi Propam Polri itu tetap divonis lebih ringan. ”Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ungkap Sobandi. ”Pidana penjara seumur hidup,” sambung dia. Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut, dua diantaranya dissenting opinion.
Kedua hakim itu adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti. Keduanya tidak sependapat dengan Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Suharto, dan Hakim Agung Yohanes Priyana. ”Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga,” imbuh Sobandi. Selain Sambo, kemarin MA juga membacakan vonis kasasi untuk Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Secara berurutan ketiga terdakwa tersebut disidangkan dalam perkara bernomor 816 K/Pid/2023, 815 K/Pid/2023, dan 814 K/Pid/2023.
Berkaitan dengan pertimbangan atas putusan kasasi untuk empat terdakwa itu, Sobandi belum bisa menjelaskan secara terperinci. Dia menyebut pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap atas putusan yang dibacakan kemarin. ”Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya,” kata dia. Sobandi memastikan salinan putusan itu juga bisa diakses oleh publik secara terbuka. Sebab akan diunggah ke laman Direktori Putusan MA.
Atas putusan tersebut, Arman Hanis sebagai penasihat hukum Sambo dan Putri menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi yang sudah diketok oleh MA. Namun demikian, dia masih menunggu salinan putusan untuk membaca pertimbangan majelis hakim secara lebih terperinci. ”Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” jelas Arman.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan perkara Sambo dan terdakwa lainnya sejak awal. Hanya, pihaknya tidak bisa masuk lebih jauh ke ranah putusan. Sebab, hal itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim. (*)