Jumat, Mei 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Embung 6 Ha Disiapkan di Desa Suka Maju, Solusi Irigasi Pertanian yang Lama Dinanti Petani

TENGGARONG – Harapan para petani Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) akan ketersediaan air yang cukup sepanjang musim tanam, akhirnya mendapat titik terang. Menjawab kebutuhan vital pengairan pertanian sekaligus mendukung agenda besar ketahanan pangan nasional. Pemerintah Desa (Pemdes) memastikan bahwa pembangunan embung akan segera direalisasikan pada 2025.

Kepala Desa (Kades) Suka Maju, Kuswara, menuturkan bahwa rencana pembangunan embung tersebut telah masuk dalam usulan prioritas desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembanguan (Muarenbang). Setelah melalui serangkaian pembahasan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Ini bukan proyek biasa. Embung yang kami usulkan memiliki peran strategis untuk menghidupkan kembali produktivitas pertanian desa,” ujar Kuswara, Kamis (15/5/2025).

Embung yang dirancang dengan luas sekitar 6 hektare itu diproyeksikan mampu menampung debit air hingga 7 liter per detik. Volume tersebut dinilai cukup untuk mengairi sawah-sawah desa yang selama ini mengalami kekurangan air.

Desa Suka Maju sendiri memiliki total lahan pertanian sawah aktif seluas 157 hektare. Namun, sekitar 50 hektare lahan lainnya belum tergarap secara maksimal karena persoalan irigasi yang belum teratasi.

“Kalau embung ini selesai, bukan hanya menambah debit air, tapi juga akan mengaktifkan kembali lahan tidur yang selama ini menunggu aliran air,” jelasnya.

Menurut Kuswara, pembangunan embung tak sekadar menyasar aspek teknis pertanian, tapi juga menjadi bagian dari misi besar pemerintah pusat hingga daerah untuk menjaga ketahanan pangan. Desa Suka Maju, dalam hal ini, mengambil peran sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan.

“Kami ingin desa punya kontribusi nyata dalam program nasional. Ketahanan pangan itu dimulai dari desa, dan embung ini adalah fondasinya,” tegas Kuswara. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular