TANJUNG REDEB – Dari data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun anggaran 2023, realisasi pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil mencapai 4.984 orang dari target 5.600 orang.
Hal ini menjadikan pelayanan kesehatan gizi masyarakat di Kabupaten Berau tidak tercapai. Menurunnya layanan kesehatan ibu hamil maupun kesehatan gizi dapat berpotensi meningkatkan komplikasi pada ibu hamil dan jumlah kematian bayi.
Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau agar segera mencari langkah strategis untuk memastikan pelayanan kesehatan ibu hamil di Kabupaten Berau tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, menurutnya sudah menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk memberikan sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Diketahui, Kabupaten Berau memiliki dua rumah sakit umum yakni RSUD dr Abdul Rivai dan RSUD Talisayan. Namun, dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Kaltim, Kabupaten Berau masih di bawah rata-rata.
“Padahal salah satu tujuan RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Berau adalah mampu meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Sedangkan kalau kita lihat, rawat jalan dan rawat inap setiap tahun mengalami peningkatan,” ujarnya.
Peningkatan rawat jalan dan rawat inap setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, data pasien rawat jalan sebesar 133.807 pasien, sedangkan tahun 2023 sebanyak 152.017 pasien. Untuk pasien rawat inap pada tahun 2022 sebanyak 15.428 pasien, sedangkan tahun 2023 sebanyak 18.800 pasien.
“Untuk itu pemerintah harus menambah baik jumlah tenaga dokter maupun fasilitas yang ada, termasuk rumah sakit yang ada di Kabupaten Berau,” tuturnya.
Pihaknya mendorong agar Pemerintah Kabupaten Berau mengoptimalkan program pelayanan Puskesmas 24 jam di setiap kecamatan.
Selain itu, program pelayanan BPJS seharusnya menjamin ketersediaan obat dan kualitas layanan yang terus ditingkatkan kepada pasien peserta BPJS.
“Termasuk standarisasi pelayanan kesehatan yang merupakan standarisasi minimal dalam melayani kesehatan,” tandasnya. (ADV/KN)