Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ekti Imanuel Komitmen Dukung Pembangunan Tempat Ibadah di 2025

KUTAI BARAT – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, mengungkapkan rencana ambisiusnya untuk mendukung pembangunan tempat ibadah di Kalimantan Timur.

Dalam ibadah Natal bersama Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Cempedas di Lamin Adat Kampung Cempedas, Kecamatan Muara Lawa, Minggu (1/12/2024), ia menyatakan bahwa pada tahun ini, sebanyak lima tempat ibadah telah menerima bantuan dana hibah, dan targetnya akan meningkat signifikan pada tahun 2025.

“Tahun depan, kami menargetkan memberikan bantuan kepada 120 tempat ibadah di berbagai wilayah,” ungkap Ekti di hadapan para jemaat.

Acara ibadah Natal tersebut menghadirkan Pendeta Hardi Halim dari Makassar, dengan suasana penuh khidmat dan kehangatan menyambut Desember.

Ekti juga mengajak jemaat untuk bergembira dalam menyambut Natal sebagai momentum refleksi dan perayaan.

“Kita harus ceria dan bergembira menyambut bulan Natal ini. Perayaan ini adalah wujud syukur dan kebahagiaan kita bersama,” katanya.

Dalam sambutannya, Ekti menekankan pentingnya loyalitas dan kesetiaan dalam kehidupan, terutama dalam menjalankan kehidupan beragama.

Ia juga mendorong masyarakat untuk terus berkomunikasi dan menyampaikan aspirasi mereka, khususnya terkait kebutuhan pembangunan di daerah.

Sebagai wakil rakyat dari Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Ekti menyatakan bahwa bantuan dana hibah untuk tempat ibadah menjadi salah satu prioritasnya.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung kegiatan keagamaan dan memperkuat semangat toleransi antarumat beragama,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia berharap dukungan yang diberikan dapat memperkuat kehidupan spiritual masyarakat sekaligus menciptakan harmoni di tengah keberagaman Kalimantan Timur.

“Komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular