Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Efisiensi Anggaran Pemkab Kukar Pangkas Perjadin, Fokus Kebutuhan Prioritas

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja negara. Dengan total efisiensi belanja nasional mencapai Rp 306,6 triliun, kebijakan ini berdampak langsung pada pemangkasan anggaran daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

Dalam Inpres tersebut, kepala daerah diwajibkan membatasi berbagai belanja yang dianggap kurang prioritas. Seperti perjalanan dinas, kajian, seminar, studi banding, publikasi, dan percetakan. Selain itu, anggaran untuk honorarium, sewa kendaraan, pengadaan perangkat komputer, hingga pengadaan pakaian dinas (PDH/PDL) juga dipangkas secara signifikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, memaparkan bahwa pemangkasan anggaran akan mencakup. Perjadin Dalam Kota yang dikurangi 50 persen, Perjadin Biasa 60 persen, Meeting Dalam Kota 40 persen, Meeting Luar Kota 75 persen.

Kemudian belanja bahan cetak 60 persen, Belanja makan minum rapat, honor narasumber, dan pelatihan 50 persen dan Belanja sewa kendaraan, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan perangkat lunak dan komputer 100 persen.

“Efisiensi ini bukan hanya sekadar mengikuti aturan, tetapi juga langkah untuk memastikan anggaran daerah digunakan sebaik mungkin. Tidak ada lagi perjalanan dinas yang tidak perlu, kita utamakan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Sukotjo menambahkan, langkah ini diambil bukan hanya untuk memenuhi arahan pusat, tetapi juga untuk menutupi defisit Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 dan menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang masih dalam proses reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, efisiensi ini akan mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menutupi kekurangan anggaran pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Konektivitas Jalan yang dirasionalisasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Serta menambah anggaran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 dalam program Universal Health Coverage (UHC).

Sukotjo menambahkan bahwa implementasi efisiensi ini akan dimonitor langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan belanja daerah tetap mengutamakan pelayanan publik, seperti pendidikan dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Targetnya, seluruh OPD sudah harus menyelesaikan penyesuaian anggaran ini paling lambat Maret,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular