TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja negara. Dengan total efisiensi belanja nasional mencapai Rp 306,6 triliun, kebijakan ini berdampak langsung pada pemangkasan anggaran daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
Dalam Inpres tersebut, kepala daerah diwajibkan membatasi berbagai belanja yang dianggap kurang prioritas. Seperti perjalanan dinas, kajian, seminar, studi banding, publikasi, dan percetakan. Selain itu, anggaran untuk honorarium, sewa kendaraan, pengadaan perangkat komputer, hingga pengadaan pakaian dinas (PDH/PDL) juga dipangkas secara signifikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, memaparkan bahwa pemangkasan anggaran akan mencakup. Perjadin Dalam Kota yang dikurangi 50 persen, Perjadin Biasa 60 persen, Meeting Dalam Kota 40 persen, Meeting Luar Kota 75 persen.
Kemudian belanja bahan cetak 60 persen, Belanja makan minum rapat, honor narasumber, dan pelatihan 50 persen dan Belanja sewa kendaraan, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan perangkat lunak dan komputer 100 persen.
“Efisiensi ini bukan hanya sekadar mengikuti aturan, tetapi juga langkah untuk memastikan anggaran daerah digunakan sebaik mungkin. Tidak ada lagi perjalanan dinas yang tidak perlu, kita utamakan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Sukotjo menambahkan, langkah ini diambil bukan hanya untuk memenuhi arahan pusat, tetapi juga untuk menutupi defisit Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 dan menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang masih dalam proses reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, efisiensi ini akan mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menutupi kekurangan anggaran pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Konektivitas Jalan yang dirasionalisasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Serta menambah anggaran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 dalam program Universal Health Coverage (UHC).
Sukotjo menambahkan bahwa implementasi efisiensi ini akan dimonitor langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan belanja daerah tetap mengutamakan pelayanan publik, seperti pendidikan dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Targetnya, seluruh OPD sudah harus menyelesaikan penyesuaian anggaran ini paling lambat Maret,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i