Kamis, April 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Efisiensi Anggaran, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai menyesuaikan kebijakan perjalanan dinas, sebagai langkah strategis dalam efisiensi anggaran tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengharuskan setiap instansi pemerintahan untuk melakukan penghematan, guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif.

Camat Tenggarong, Sukono, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap awal penyesuaian, dengan fokus utama pada evaluasi dan pengetatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Pada tahap pertama ini, kita melakukan penyesuaian terhadap SPPD di internal. Tahap kedua nanti akan dibahas lebih lanjut,” kata Sukono.

Berdasarkan surat edaran yang diterima, penghematan anggaran lebih banyak difokuskan pada perjalanan dinas. Sementara alokasi anggaran untuk kegiatan fisik tetap dipertahankan.

Setiap tahunnya, Pemerintah Kecamatan Tenggarong mengalokasikan sekitar Rp 200 juta untuk perjalanan dinas. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi ini, perjalanan dinas akan dibatasi hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan tidak bisa diwakilkan.

“Kegiatan perjalanan dinas harus benar-benar selektif dan hanya dilakukan jika sangat penting,” tegasnya.

Meski ada penyesuaian anggaran, pemerintah kecamatan berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Ini memastikan program-program yang telah direncanakan berjalan sesuai target.

“Kami memastikan semua program tetap berjalan dengan baik, meskipun ada kebijakan efisiensi ini,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular