TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai menyesuaikan kebijakan perjalanan dinas, sebagai langkah strategis dalam efisiensi anggaran tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengharuskan setiap instansi pemerintahan untuk melakukan penghematan, guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif.
Camat Tenggarong, Sukono, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap awal penyesuaian, dengan fokus utama pada evaluasi dan pengetatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Pada tahap pertama ini, kita melakukan penyesuaian terhadap SPPD di internal. Tahap kedua nanti akan dibahas lebih lanjut,” kata Sukono.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, penghematan anggaran lebih banyak difokuskan pada perjalanan dinas. Sementara alokasi anggaran untuk kegiatan fisik tetap dipertahankan.
Setiap tahunnya, Pemerintah Kecamatan Tenggarong mengalokasikan sekitar Rp 200 juta untuk perjalanan dinas. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi ini, perjalanan dinas akan dibatasi hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan tidak bisa diwakilkan.
“Kegiatan perjalanan dinas harus benar-benar selektif dan hanya dilakukan jika sangat penting,” tegasnya.
Meski ada penyesuaian anggaran, pemerintah kecamatan berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Ini memastikan program-program yang telah direncanakan berjalan sesuai target.
“Kami memastikan semua program tetap berjalan dengan baik, meskipun ada kebijakan efisiensi ini,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i