Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edi Damansyah Masih Berpeluang Kembali Maju di Pilkada Kutai Kartanegara

KORANUSANTARA – Perdebatan soal tafsir putusan MK Nomor 02/PUU/XXI/2023 yang diketok per 21 Februari 2023 juga dibahas dalam Simposium Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (29/8/2023). Para pakar hukum nasional yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyebut Bupati Kukar Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.

Praktisi hukum Heru Widodo yang menjadi narasumber simposium memastikan Edi masih memiliki peluang untuk maju di Pilkada 2024. Penjelasannya, posisi Edi Damansyah tidak satu periode karena tidak mencapai 2,5 tahun menjabat. Seperti Edi pernah menjabat Plt Bupati selama 10 bulan 9 hari. Setelah itu menjabat bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan.

“Pak Edi masih aman, karena tidak ada putusan penggabungan antara Plt dan pejabat defenitif,” terang Heru.

Narasumber lainnya yaitu Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim memaparkan, harus dibedakan Pejabat, Penjabat dan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Semuanya punya makna dan kewenangan yang berbeda-beda.

“Plt itu bukan pejabat definitif karena tidak dilakukan proses pelantikan. Dengan demikian, Pak Edi saat menjabat tidak masuk satu periode, jadi masih bisa kembali mencalonkan kembali ikut Pilkada,” terangnya.

Sementara itu Prof Aswanto selaku mantan wakil ketua MK yang juga guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) menyatakan, Edi Damansyah bukan menggantikan Bupati yang cuti di luar kampanye. Tetapi menggantikan Bupati sebelumnya yang diproses hukum penjara oleh KPK.

“Jika seorang menjabat kepala daerah telah melewati setengah masa jabatan, maka dia dihitung satu kali masa jabatan,” ungkapnya.

Dari diskusi para pakar hukum tersebut, sejumlah poin mendapat perhatian. Sebab dalam regulasi, batasan periode diberlakukan hanya bagi pejabat definitif dan penjabat sementara. Sedangkan, Edi Damansyah sebelumnya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas, bukan penjabat sementara, sehingga ia tidak terkena batasan tersebut.

Meski Edi Damansyah pernah menjabat sebagai Plt bupati dan bupati definitif pada periode 2016 hingga 2021, putusan sebelumnya tidak mempertegas apakah masa jabatan Plt dan definitif dihitung sekaligus atau terpisah. Oleh karena itu, masa jabatannya sebagai Plt selama 10 bulan 3 hari dan sebagai Bupati Definitif selama 2 tahun 9 hari harus dihitung terpisah, dan keduanya belum mencapai batas dua tahun enam bulan.

Batasan waktu untuk menghitung masa jabatan dimulai pada hari pelantikan, bukan pada pengukuhan. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur pelantikan untuk pejabat Plt, sehingga tidak mungkin ada batasan waktu yang harus dihitung.

Dalam hal ini, Edi Damansyah sebenarnya tidak pernah dilantik sebagai pelaksana tugas bupati Kukar pada periode 2016 hingga 2021, melainkan hanya melalui pengukuhan. Dengan demikian, Bupati Edi memiliki ruang untuk maju kembali dalam perhelatan kenduri demokrasi.

Ditanya apakah akan kembali maju dalam Pilkada, Edi Damansyah menjawab tegas hendak menyelesaikan tugasnya sebagai bupati lebih dahulu.

“Pilkada masih lama, jangan terburu-buru bicara itu. Saya masih mau fokus bekerja untuk Kukar,” singkat Edi. (kn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular