Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Ibu Rumah Tangga di Samarinda Ditangkap atas Kasus Peredaran Sabu-Sabu

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berperan sebagai pengedar.

Kedua IRT tersebut berinisial SL (50), warga Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dan AR (39), warga Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari diamankannya SL di kediamannya pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Dari hasil interogasi singkat, SL mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AR. Petugas kemudian bergerak ke alamat AR dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti satu bungkus sabu seberat 44,58 gram bruto dan timbangan digital,” ungkap Bambang pada Kamis (25/7/2024).

Sabu-sabu tersebut disembunyikan di bawah keramik di dapur rumah AR. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android di saluran pembuangan air kamar mandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua IRT ini telah menjalankan bisnis haramnya selama 6 bulan. Sabu-sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang pria berinisial KC yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kedua IRT ini mengaku mengedarkan sabu-sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Bambang.

Saat ini, kedua IRT bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular