Sabtu, Mei 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kukar Segera Dipimpin Ahmad Yani Sebagai Ketua Definitif

TENGGARONG – Setelah dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) selama 6 bulan, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) segera miliki pimpinan baru. Setelah Ahmad Yani ditunjuk sebagai ketua DPRD Kukar definitif yang menggantikan almarhum Junaidi. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2, yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Ruang Rapat Parupurna DPRD Kukar.

Sosok Ahmad Yani bukanlah nama baru di dunia legislatif Kukar. Politisi senior dari PDI Perjuangan yang kini duduk di Komisi IV DPRD Kukar ini, dipilih berdasarkan rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya. Surat tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD dan saat ini tengah diproses untuk diterbitkan sebagai Surat Keputusan (SK) penetapan jabatan ketua.

Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, menjelaskan bahwa proses administratif akan memakan waktu sekitar dua pekan. “Saat ini kami sedang menyusun berita acara dan SK yang nantinya akan kami serahkan kepada Bupati Kukar untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Penunjukan Ahmad Yani dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi, antara lembaga legislatif dan eksekutif. Dengan masa jabatan yang masih tersisa empat tahun (2025–2029), ia diharapkan mampu mendorong DPRD Kukar menjadi lebih aktif, produktif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil V yang meliputi Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu, dan Samboja Barat. Ahmad Yani menyampaikan tekadnya untuk membangun pola kerja yang harmonis antar-lembaga. “Tugas ke depan adalah menyatukan visi, memperkuat kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem pemerintahan daerah. Bagi Yani, kepemimpinan bukan semata soal posisi, tapi tentang merawat kepercayaan dan membangun jembatan yang kokoh antara rakyat dan pemerintah.

“Semangat gotong royong ini harus diterjemahkan dalam langkah konkret, baik dalam perumusan kebijakan maupun pengawasan program pemerintah. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam proses pembangunan Kukar,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular