BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di PT. Marga Dinamik Perkasa (MDP), yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (23/7/2024).
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad menyampaikan bahwa kendala permasalahan lahan sengketa tersebut masih berlanjut, yang mana dari pihak ahli waris dari mendiang almarhum Rekson dan PT. MDP masih saling mengklaim atas kepemilikan lahan yang seluas 30×200 meter.
“Hingga sampai hari ini pun, dari PT. MDP belum bisa memberikan bukti legal atas kepemilikan lahan, padahal kita sudah meminta,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Padahal ahli waris dari pemilik tanah telah melengkapi berkas dokumen kepemilikan lahan, dan persoalan yang sekarang terjadi bangunan PT. MDP telah berdiri di lahan tersebut.
Mengenai hal itu, Komisi III DPRD Kota Bontang akan melakukan RDP lanjutan, dengan harapan dari pihak PT. MDP nantinya bisa turut hadir.
“Pihak kuasa hukum dan ahli waris masih menunggu niat baik dari PT. MDP, semoga kesempatan selanjutnya mereka bisa hadir,” jelasnya.
Abdul Samad menjelaskan jika pihaknya hanya memfasilitasi saja, bukan dalam hal untuk mengambil keputusan. Sehingga nantinya jika dari pihak ahli waris mendiang bapak Rekson merasa dirugikan, nantinya bisa melakukan koordinasi. (Dwi/Adv).
Pewarta : Dwi
Editor : Nicha R