SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengimbau pemerintah daerah untuk bijak dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan sektor usaha, khususnya UMKM yang rentan terdampak kenaikan biaya operasional.
“Kita harus mencari jalan tengah agar kenaikan UMP ini meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Andi Satya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
DPRD Kaltim, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan UMP dapat diterima dan dilaksanakan tanpa mengorbankan sektor-sektor penting.
Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen. Berdasarkan perhitungan, UMP Kaltim diperkirakan naik Rp218 ribu menjadi sekitar Rp3.579.313,77, dari sebelumnya Rp3.360.858 pada 2024.
Andi menyambut positif langkah pemerintah pusat tersebut. “Kenaikan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang tentunya akan berdampak positif pada ekonomi daerah,” katanya.
Ia juga mencatat kenaikan UMP 2025 lebih tinggi dibandingkan kenaikan 2024 yang sebesar 5,6 persen.
Hal ini, menurut Andi, merupakan respons pemerintah terhadap inflasi dan kebutuhan peningkatan daya beli masyarakat secara bertahap.
Namun, ia menekankan pentingnya memantau dampak jangka panjang kenaikan ini, terutama bagi sektor usaha.
“Kami akan terus mendorong dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Hanafi