BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III, yang berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (12/8/2024).
Rapat Paripurna tersebut dilakukan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dengan DPRD Kota Bontang atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 mendatang.
Saat Rapat Paripurna berlangsung, Sekretaris DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, membacakan nota kesepakatan, di mana DPRD Kota Bontang telah menyetujui PPAS pada APBD 2025.
Diketahui bahwa rancangan KUA dan PPAS telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Persetujuan terhadap rancangan ini telah melewati langkah penting dalam penyusunan anggaran daerah. Diharapkan anggaran yang telah ditetapkan bisa dijalankan sebaik-baiknya sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Sebagai dasar dalam penetapan anggaran yang akan menjadi acuan pembangunan daerah selama satu tahun ke depan, rancangan ini juga telah disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah, pencapaian target-target pembangunan, serta kondisi keuangan daerah.
Pada akhir rapat, Wali Kota Bontang bersama Ketua DPRD Kota Bontang melakukan penandatanganan nota kesepakatan. (KN/ADV)