Kamis, Desember 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Berau Tegaskan Pentingnya Perda untuk Proteksi Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Berau yang mengalami kenaikan pada tahun 2023.

Menurutnya, hal ini menjadi catatan serius bagi DPRD Berau. Ia menyebut ada tiga faktor penyebab persentase tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan. Pertama, belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

“Masih tingginya penerimaan tenaga kerja dari luar, padahal keterampilan yang mereka miliki juga dimiliki oleh calon tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Rudi melanjutkan, faktor kedua adalah minimnya pengalaman kerja dari calon tenaga kerja lokal yang sedang mencari pekerjaan. Ketiga, banyak lowongan pekerjaan yang tetap mengharuskan pelamar memiliki pengalaman kerja.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk menuntaskan permasalahan ini,” ujarnya.

Rudi menjelaskan bahwa terkait hal tersebut, ia meminta Pemkab Berau untuk melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini bukanlah peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap pekerja dari luar daerah, melainkan memberikan perlindungan dan proteksi bagi tenaga kerja lokal agar mereka mendapatkan pekerjaan.

“Perlu diketahui, pada tahun 2018, satu-satunya kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal hanya Kabupaten Berau. Sehingga kabupaten/kota lainnya mengikuti Perda ini,” tandasnya. (ADV/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular