Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Berau: Pariwisata Harus Didorong untuk Tingkatkan PAD dan Ekonomi Masyarakat

TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata.

Anggota DPRD Berau, Elita Herlina, mengatakan sektor pariwisata di Kabupaten Berau semakin menunjukkan eksistensinya sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diproyeksikan akan menggantikan sektor pertambangan.

Menurutnya, upaya peningkatan PAD dari sektor pariwisata bukanlah hal yang sepele, karena dapat memberikan efek domino, seperti peningkatan ekonomi masyarakat.

Elita melihat potensi besar Berau untuk menjadi kiblat pariwisata bagi daerah lain, mengingat keunikan dan keindahan alamnya, seperti populasi ubur-ubur tidak menyengat di Pulau Kakaban dan spot renang indah di Kepulauan Maratua.

“Pemkab Berau harus menjalin komunikasi dengan daerah lain yang memiliki strategi dalam mengembangkan pariwisata di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Ia menyampaikan, bukan hanya wacana dan rencana yang perlu dipersiapkan, melainkan juga dukungan anggaran untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Berau. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi instansi terkait dalam berinovasi dan berkreasi.

Pasca pandemi Covid-19, banyak sektor yang lumpuh, termasuk pariwisata. Oleh karena itu, ia menilai momen ini perlu dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pariwisata.

Elita juga mengingatkan Pemkab Berau untuk segera mengatasi kendala-kendala yang menghambat, seperti kurangnya sarana dan prasarana di objek wisata.

“Intinya, fokus dan berikan dukungan anggaran yang maksimal jika ingin pariwisata kita maju dan berkembang,” tandasnya. (ADV/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular