TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mengungkapkan bahwa Kabupaten Berau saat ini sangat membutuhkan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan dengan 18 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Berau.
Diketahui, hingga saat ini, pembangunan BLK masih berada dalam tahap perencanaan. Madri Pani menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja guna memenuhi kebutuhan kesempatan kerja di dalam negeri.
“Saat ini, Pemkab Berau baru sampai tahap perencanaan, namun pembangunannya belum juga terlaksana,” ucap Rudi.
Menurutnya, BLK tersebut seharusnya sudah lama dibangun untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
“Saya meminta agar saat pembangunan BLK dimulai, perlu dipikirkan juga terkait sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana (sapras) yang ada di dalamnya,” tuturnya.
Rudi menegaskan bahwa Kabupaten Berau memiliki banyak perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar, yang setiap tahun membuka lapangan pekerjaan. Namun, tenaga kerja lokal sering kali tidak mampu bersaing akibat minimnya kemampuan dan pengalaman.
“Bagaimana tenaga kerja lokal bisa bersaing jika kualitasnya tidak memadai? Ini harus menjadi perhatian Pemkab Berau agar dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau,” tambahnya.
Untuk itu, Rudi mendorong Pemkab Berau untuk mencari cara meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, seperti melalui penyelenggaraan job fair atau kegiatan serupa lainnya.
Selain itu, Rudi juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja penyandang disabilitas. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat kewajiban bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja.
“Kita tidak akan melupakan masyarakat Berau yang memiliki keterbatasan. Mereka juga harus diberikan kesempatan yang sama,” tandasnya. (ADV/KN)