Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD Kukar Segera Tuntaskan Penetapan Batas Wilyah Desa

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melanjutkan proses penetapan batas wilayah desa di seluruh kecamatan. Hingga saat ini, sebagian besar kecamatan telah merampungkan penetapan batas desa dan kelurahan melalui kesepakatan bersama antarwilayah.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa dari 20 kecamatan, masih terdapat tiga kecamatan yang belum menyelesaikan penetapan batas secara menyeluruh.

“Untuk kecamatan lainnya, batas desa dan kelurahan sudah tuntas dan disepakati bersama. Tersisa Tabang, Marangkayu, dan Anggana yang masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Arianto menjelaskan, hambatan yang dihadapi di tiga kecamatan tersebut berbeda-beda. Selain faktor teknis seperti akses wilayah dan ketersediaan data, dinamika sosial antar desa juga menjadi tantangan tersendiri dalam mencapai kesepakatan.

Khusus di Kecamatan Tabang, proses penetapan batas perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga adat, mengingat keberagaman kepentingan yang ada di wilayah tersebut.

“Penanganannya memang perlu lebih hati-hati. Karena itu, kami mendorong penyelesaian melalui pendekatan partisipatif yang dimulai dari tingkat desa,” tambahnya.

DPMD Kukar tetap mengedepankan mekanisme musyawarah desa sebagai langkah utama dalam menyelesaikan batas wilayah. Pendekatan ini diharapkan mampu menghindari potensi sengketa atau ketidaksepakatan di kemudian hari.

“Kesepakatan batas idealnya berasal dari bawah, dari masyarakat dan pemerintah desa masing-masing. Kalau sudah sepakat di tingkat lokal, risiko konflik ke depan bisa ditekan,” jelasnya.

Meski demikian, jika musyawarah tidak mencapai titik temu, pemerintah kabupaten dapat mengambil keputusan berdasarkan kajian teknis. Namun opsi ini hanya akan dilakukan jika seluruh upaya dialog telah dilakukan.

“Langkah teknis tetap tersedia, tapi itu bukan pilihan pertama. Musyawarah tetap jadi pendekatan utama, seperti yang kemarin kami lakukan di Marangkayu,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular