Jumat, Maret 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3A Kukar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Fokus pada Penanganan Cepat Kasus Kekerasan

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya, dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja lebih aktif dalam menangani laporan kekerasan dengan sistem yang lebih responsif dan terintegrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa perempuan dan anak di Kukar mendapatkan perlindungan yang maksimal. Layanan SAPA 129 ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penanganan kasus kekerasan yang mereka alami,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).

Untuk memastikan setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti, DP3A Kukar menggandeng berbagai instansi terkait. Termasuk kepolisian, lembaga bantuan hukum, serta rumah aman. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan korban dan memberikan pendampingan psikososial serta hukum yang dibutuhkan.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak. Dengan sistem kerja sama ini, diharapkan setiap kasus bisa ditangani secara cepat, dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang mereka butuhkan,” tambahnya.

Selain memperkuat layanan pengaduan, DP3A Kukar juga berencana untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan tindakan kekerasan. Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran publik agar tidak takut bersuara dan lebih proaktif dalam membantu korban.

Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan panggilan telepon maupun WhatsApp, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kasus kekerasan atau meminta bantuan kapan saja.

“Kami ingin layanan ini semakin dikenal luas oleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagai sarana mencari keadilan bagi korban kekerasan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi mereka yang rentan terhadap kekerasan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular